Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Kembali lagi dengan Asmaji_Blogger, semoga semuanya sehat dan tetap semangat dalam membaca dan mencari ilmu. Kali ini Asmaji_Blogger akan sedikit berbagi informasi tentang KEMATIAN dalam buku yang Asmaji_Blogger punya, data buku ada di akhir penulisan, silahkan dibaca ya teman2 :)
Kematian
merupakan suatu keniscayaan yang dapat diketahui oleh seluruh umta manusia dan
tidak dapat diingkari oleh siapapun. Namun yang menjadi topik kajian dalam
akidah Sam’iyat ini adalah menyangkut tentang hakikat kematian itu
sendiri. Kematian menurut Al-Ghazali diartikan sebagai peralihan keadaan (taghayyur
Al Hal). Peralihan keadaan ini, lanjutnya mencakup terhadap 2 kandungan. Pertama,
hilangnya seluruh fungsi indera yang dimiliki oleh manusia secara
menyeluruh. Kedua, keterbukaan (inkisyaf) untuk mengetahui
sesuatu yang tak dapat ia ketahui di dunia. Keterbukaan ini seperti yang
dirasakan oleh orang yang naru terjaga dari tidurnya, terbuka baginya sesuatu
yang tak dapat ia ketahui saat sedang tidur.
Karena
terdapat unsur hilangnya seluruh fungsi tubuh, kematian juga disebut sebagai
pencabutan ruh (qardhu ar-ruh) oleh Allah SWT yang membuat jasad manusia
menjadi tak berdaya. Hal ini sesuai dengan furman Allah SWT sebagai berikut:
ٱللَّهُ يَتَوَفَّى ٱلْأَنفُسَ
حِينَ مَوْتِهَا وَٱلَّتِى لَمْ تَمُتْ فِى مَنَامِهَا ۖ فَيُمْسِكُ ٱلَّتِى قَضَىٰ
عَلَيْهَا ٱلْمَوْتَ وَيُرْسِلُ ٱلْأُخْرَىٰٓ إِلَىٰٓ أَجَلٍ مُّسَمًّى ۚ إِنَّ فِى
ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Artinya: “Allah memegang
jiwa (orang) ketika matinya dan (memegang) jiwa (orang) yang belum mati di
waktu tidurnya; maka Dia tahanlah jiwa (orang) yang telah Dia tetapkan
kematiannya dan Dia melepaskan jiwa yang lain sampai waktu yang ditetapkan.
Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda kekuasaan Allah bagi
kaum yang berfikir”. (QS. Az-Zumar:
42)
Pendapat di atas merupakan suatu dari 2
pendapat yang dijadikan tendensi ASWAJA perihal hakikat kematian. Pendapat kedua
mengartikan sebagai pemberian sifat (I’itha’ Ash shifat) terhadap
makhluk. Pendapat ini didasarkan pada firman Allah SWT:
وَهُوَ ٱلْقَاهِرُ فَوْقَ
عِبَادِهِۦ ۖ وَيُرْسِلُ عَلَيْكُمْ حَفَظَةً حَتَّىٰٓ إِذَا جَآءَ أَحَدَكُمُ ٱلْمَوْتُ
تَوَفَّتْهُ رُسُلُنَا وَهُمْ لَا يُفَرِّطُونَ
Artinya: “Dan Dialah yang mempunyai
kekuasaan tertinggi di atas semua hamba-Nya, dan diutus-Nya kepadamu malaikat-malaikat
penjaga, sehingga apabila datang kematian kepada salah seorang di antara kamu,
ia diwafatkan oleh malaikat-malaikat Kami, dan malaikat-malaikat Kami itu tidak
melalaikan kewajibannya”. (QS. Al-An’am: 61)
Berdasarkan ayat di atas kematian diposisikan
sebagai sifat yang akan melekat pada makhluk yang awalnta memiliki kehidupan.
Dua pendapat yang telah dijelaskan di atas
merupakan perbedaan penafsiran dari ulama ASWAJA dalam menyikapi dalil-dalil
yang menjelaskan tentang hakikat dari kematian yang berseigat gaib. Orang mukmin
wajib menyakini salah satu dari pandangan yang menjelaskan tentang kematian
ini, agar ia masih tergolong dalam paham Ahlulussunah Wal Jamaah (ASAWAJA).
Sumber: KH. Maimoen Zubair. 2016. MENGHAYATI
Agama, Islam dan Aswaja. Kediri: LIBROYO PRESS (halaman 306-308)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar