PERAWATAN JENAZAH
MAKALAH
Mata Kuliah : Fiqh
Dosen Peengampu : Lutfi Hakim, M.HI.
DISUSUN OLEH :
IVAN MADRID ASMAJI. (11711014)
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI)
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN (FTIK)
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
PONTIANAK
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR ................................................................................................... i
DAFTAR ISI .................................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN .............................................................................................. 1
BAB II PERAWATAN
JENAZAH ............................................................................... 2
A.
Menyiapkan
Jenazah ............................................................................................... 2
B.
Memandikan Mayat
................................................................................................ 3
C.
Mengkafani Mayat
................................................................................................. 6
D.
Shakat Jenazah ....................................................................................................... 7
E.
Mengubur Mayat .................................................................................................... 13
BAB
III KESIMPULAN .................................................................................................. 18
DAFTAR
PUSTAKA ........................................................................................................
BAB
I
PENDAHULUAN
Menyelenggarakan
jenazah, yaitu dari menyiapkannya, memandikannya, mengkafaninya, menshalatinya,
membawanya ke kubur sampai kepada menguburkannya adalah perintah-perintah agama
yang ditujukan kepada kaum Muslimin sebagai kelompok. Apabila perintah-perintah
itu telah dikerjakan oleh sebahagian mereka sebagaimana mestinya, maka
kewajiban melaksanakan perintah-perintah itu berarti sudah terbayar. Kewajiban
yang demikian sifatnya itu dalam istilah dinamakan Fardhu Kifayah.1
Dan
oleh karena semua amal ibadah itu harus dikerjakan dengan ilmu, maka
mempelajari ilmu tentang peraturan-peraturan disekitar penyelenggaraan jenazah
itu pun merupakan fardhu kifayah
pula. Akan berdosalah seluruh kelompok
kaum Muslimin apabila tidak terdapat dalam kelompok itu orang yang berilmu
cukup untuk melaksanakan fardhu kifayah di dalam penyelenggaraan pengurusan
jenazah tersebut.
Walaupun
penyelenggaraan jenazah itu hukumnya fardhu
kifayah, tapi oleh agama dianjurkan supaya sebanyak mungkin orang menyertai
shalat jenazah, mengantarkannya ke kubur dan menyaksikan penguburannya. 2
1
Nadjih
Ahjad, Kitab Jenazah, (Jakarta: PT Bulan Bintang, 1991), hlm. 3
2
M.
Nashiruddin, Mengurus Jenazah, (Jakarta: GEMA ISNANI, 1999), hlm. 9
BAB
II
PERAWATAN
JENAZAH
A.
Menyiapkan
Jenazah 1
1.
Memejamkan Mata
Jenazah dan Berdoa
Sesudah
si sakit mati, maka hendaklah matanya dipejamkan kalau ia terbuka dan hendaklah
diucapkan doa. Begitulah yang diajarkan oleh Rasulullah SAW, seperti hadits
berikut, yang artinya.
“Rasulullah SAW masuk kepada Abu Salamah
dalam keadaan ia terbuka matanya (sesudah mati) maka dipejamkannya oleh
Rasulullah, lalu beluau bersabda, “Sesungguhnya roh apabila telah dicabut ia
diikuti oleh pandangan”. Maka orang-orang dari keluarga Abu Salamah berteriak,
lalu beliau bersabda, “Janganlah kamu berdoa atas dari kamu selain dengan yang
baik. Sesungguhnya para malaikat mengamini doa yang kamu ucapkan”.
(Diriwayatkan oleh Muslim dari Ummu Salamah)
2.
Menutup Jasad
Jenazah
Dalah
hadits diterangkan, Rasulullah SAW sewaktu telah wafat ditutupi dengan kain
hibarah. Dari adanya kejadian itu jelaslah bahwa menutupi mayat dengan seumpama
kain sebelum disiapkan selanjutnya adalah disyariatkan. Di samping itu juga
merupakan kepantasan yang sesuai dengan perasaan yang sehat, mengingat bahwa jasad
si mayat itu tentunya kini telah nampak berbeda rupanya.
3.
Menyiapkan
Dengan Segera
Sesudah
jelas kematian si mayat, baik dengan keterangan dokter ahli maupun dengan yang
lainnya, maka menurut ajaran Rasulullah SAW hendaklah disegerakan menyiapkannya.
Rasulullah pernah bersabda, yang artinya.
1 Nadjih Ahjad, Kitab
Jenazah, (Jakarta: PT Bulan Bintang, 1991), hlm. 25-28
“Tiga perkara ya Ali jangan
diakhirkan, (1) Shalat apabila telah tiba waktunya. (2) Jenazah apabila telah
jelas kematiannya. Dan (3) Wanita yang tidak bersuami apabila telah menemukan
jodoh yang sejalan”. (Diriwayatkan oleh Ahmad dari Ali)
4.
Memberitahukan
Kematian si Mayat Kepada para Kerabat dan Handai taulannya
Dianjurkan
supaya kematian si mayat itu diberitahukan atau diumumkan kepada anak kerabat,
handai taulan dan orang-orang shaleh supaya mereka dapat ikut menyiapkan
jenazah, terutama supaya lebih banyak orang yang akan menyertai shalat jenazah.
5.
Menyegerakan
Menyelesaikan Hitang-Hutang Mayat
Yang
dimaksudkan dengan hutang-hutang mayat ialah hak-hak pihak lain yang menjadi
kewajiban yang berupa harta. Hutang-hutang itu harus segera diselesaikan, sebab
selain karena amal-amalannya yang lain nisab si mayat seharusnya sangat tergantung
pada hutang-hutangnya itu.
B.
Memandikan Mayat
1.
Hukum Memandikan
Mayat2
Memandikan
mayat adalah fardhu kifayah atas
orang-orang yang hidup. Artinya apabila ada sebagian di antara mereka
mengerjakannya, maka kewajiban itu sudah terbayar dan gugur bagi orang-orang
selebihnya, karena perintah memandikan mayat itu adalah perintah pada umumnya
kaum Muslimin.
2.
Hal Memandikan
Mayat yang Mati Syahid3
Rasulullah
SAW telah bersabda tentang orang-orang yang gugur dalam Perang Uhud, yang
artinya.
“Jangan kamu mandikan mereka, karena
sesungguhnya setiap luka dan setiap darah akan semerbak bau kasturi pada hari
kiamat, dan tidak usah mereka dishalati”. (Diriwayatkan oleh Ahmad dari
Jabir)
2
M. Nashiruddin,
Mengurus Jenazah, (Jakarta: GEMA ISNANI, 1999), hlm. 61
3
Nadjih
Ahjad, Kitab Jenazah, (Jakarta: PT Bulan Bintang, 1991), hlm. 53-56
Dan
dalam hadits lain Rasulullah bersabda, yang artinya.
“Kesyahidan itu ada tujuh selain
terbunuh fisabililah. (1) orang yang mati karena wabah adalah syahid. (2) orang
yang mati karena tenggelam adalah syahid. (3) orang yang mati karena
berpenyakit dalam adalah syahid. (4) orang yang mati karena sakit perut adalah
syahid. (5) orang yang mati terbakar adalah syahid. (6) orang yang mati karena
tertimpa reruntuhan adalah syahid. (7) perempuan yang mati karena melahirkan
adalah syahid. (Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud dan
Nasa’i dari Jabir bin Atik)
3.
Orang yang
Memandikan Mayat
Sebaiknya
orang yang memandikan mayat itu adalah orang yang terdekat kepada mayat, kalau
dia tau cara memandikannya. Kalau tidak, maka orang yang bertakwa dan
terpercaya. Orang yang emandikan mayat itu hendaknya jangan membuka rahasia si
mayat yang dapat merugikannya.
Untuk
mayat laki-laki seharusnya yang memandikannya adalah orang laki-laki dan mayat perempuan
dimandikan oleh orang perempuan, kecuali untuk istri dan suami. Dan kecuali
mayat anak kecil maka ia boleh dimandikan oleh orang yang berlainan jenis
kelamin.
4.
Cara Memandikan
Mayat4
Memandikan
mayat boleh dilaksanakan hanya dengan menyiramkan air sekali secara merata ke
seluruh tubuh mayat. Tapi sebaiknya dilakukan secara lebih sempurna, yaitu.
a.
Menaruh mayat di
tempat ketinggian supaya memudahkan mengalirnya air yang telah disiramkan ke
tubuh mayat.
b.
Melepaskan
pakaian mayat, lalu ditutupi tubuhnya dengan semacam kain supaya auratnya tidak
langsung terlihat, walaupun oleh orang yang memandikannya, kecuali mayat anak
kecil, tidak perlu ditutupi.
c.
Orang yang
memandikannya memakai semacam kain untuk melapisi tangannya untuk menggosok
badan si mayat, terutama waktu menggosok bagian auratnya.
4
M.
Nashiruddin, Mengurus Jenazah, (Jakarta: GEMA ISNANI, 1999), hlm. 62
d.
Mengurut perut
mayat dengan halus untuk mengeluarkan kotoran-kotoran yang ada di dalam perut
itu. Kecuali perut perempuat yang hamil yang janin di dalamnya sudah mati, maka
tidak usah diurut.
e.
Memulai membasuh
anggota badan mayat sebelah kanan dan anggota wudhu.
f.
Membasuh rata
seluruh tubuh tiga kali, lima kali, tujuh kali, atau lebih asal bilangan
ganjil, diantaranya dicampur dengan daun bidara atau yang semacamnya yang dapat
menolong membersihkan kotoran-kotoran di badan mayat seperti sabun dan sebagainya.
g.
Untuk mayat
perempuan, maka setelah rambutnya diurai dan dimandikan hendaknya dikeringkan
dengan semacam handuk, lalu dikelabang menjadi tiga, yaitu dua disebelah kiri
dan kanan dan satu di ubun-ubun, lalu ketiganya dilepas ke belakang.
h.
Sesudah selesai
dimandikan, maka tubuh mayat dikeringkan dengan semacam handuk.
i.
Kalau orang
membakar kayu gaharu dan sebagainya yang mengeluarkan asap wangi untuk mengusir
bau-bau yang kurang enak, di tempat memandikan mayat, maka hendaklah diasapi
sebanyak tiga kali.
5.
Tentang
Mewudhukan Mayat
Yang
jelas diperintahkan oleh Rasulullah SAW ialah memandikan mayat, dan supaya
memandikannya itu dimulai pada bagian sebelah kanannya dan anggota-anggota
tempat wudhu.
Mewudhukan
mayat adalah perkara ibadah yang tidak boleh orang mereka-reka karena
dianggapnya patut. Apabila ia termasuk hal yang diperintahkan tentu ada
perintah yang jelas. Tapi perintah itu dalam hal ini tidak ada.
6.
Mentayamumkan
Mayat5
Mayat
ditayamumkan sebagai ganti memandiannya dalam hal-hal sebagai berikut.
5 Nadjih Ahjad, Kitab
Jenazah, (Jakarta: PT Bulan Bintang, 1991), hlm. 66-67
a.
Apabila tidak
ditemukan air.
b.
Apabila jasad si
mayat dikuatirkan rusak apabila dibasuh dengan air. Dalam hal begitu ia
disamakan dengan orang yang sakit manakala ia mandi.
c.
Apabila mayat
perempuan tidak mempunyai suami sedang disekitarnya tidak ada orang perempuan
lain. Atau apabila mayat laki-laki tidak mempunyai istri sedang disekitarnya
tidak ada laki-laki lain.
7.
Kalau Keluar
Najis dari Badan Mayat Sesudah Dimandikan
Kalau
keluar najis dari badan mayat sesudah selesai dimandikan, maka najis itu harus
dibersihkan denagn mencucinya dan tidak usah diulang memandikannya kalau mayat
itu belum selesai dikafani. Adapun kalau keluarnya najis itu sesudah selesai
mengkafani, maka tidak usah dibongkar kembali kafannya untuk membersihkannya.
Untuk
mengurangi kekuatiran keluarnya najis setelah mayat selesai dimandikan,
hendaklah pada waktu memandikannya diperhatikan benar mengurut perutnya dengan
halus dan perlahan tapi seksama dan tuntas, sehingga diperkirakan telah habis
sama sekali kotorang dalam perut mayat tersebut.
C.
Mengkafani Mayat6
1.
Hukum Mengkafani
Mayat7
Sebagaimana
memandikan mayat, maka mengkafaninya pun
fardhu kifayah hukumnya, karena perintah mengkafani itu ditujukan kepada
umumnya kaum Muslimin, sedang pekerjaan itu sukup dilakukan oleh sebagian
mereka saja.
2.
Cara Mengkafani
Mayat
Mayat
hendak dikafani dengan sempurna, maka hendaknya dilakukan hal-hal berikut.
6 Nadjih Ahjad, Kitab
Jenazah, (Jakarta: PT Bulan Bintang, 1991), hlm. 69-79
7
M. Nashiruddin, Mengurus Jenazah, (Jakarta:
GEMA ISNANI, 1999), hlm. 69
a.
Kafanilah dengan
baik. Yang dimaksud dengan baik, ialah mengkafani dengan kafan yang baik dan
dengan cara yang baik. Kafan yang baik adalah kafan yang suci, bersih, cukup
tebal, ukurannya mencukupi dan kualitasnya sedang dan berwarna putih.
b.
Pakailah kafan
yang berwarna putih.
c.
Kafanilah mayat
laki-laki dengan tiga lapis. Dan bagi mayat perempuan, kafanilah dengan lima
lapis atau tepatnya dengan sarung lalu baju kurung, lalu kerudung, lalu
pembungkus, kemudian dibungkus satu kali lagi.
d.
Lulutilah mayat
dengan semacam cendana, yaitu wangi-wangian yang biasa untuk mayat, kecuali
mayat yang mati dalam keadaan ihram.
3.
Tentang
Mensedekapkan Mayat
Ada
orang mengkafani mayat dengan mayat itu disedekapkan. Artnya kedia tangan si
mayat diletakkan di atas dadanya yang kakan di atas yang kiri, seperti halnya
otang yang sedang shalat.
4.
Mengkafani Mayat
yang Mati Syahid
Mayat
syahid dikafani dalam pakaian yang dikenakannya waktu ia terbunuh, sekalipun
itu berarti bahwa ia dikafani dengan pakaian yang berlepot darah dan lain-lain.
Hanya saja pakaina yang terbuat dari besi dan kulit dan sebangsanya harus
ditanggalkan.
5.
Biaya Mengkafani
Mayat Diambil dari Harta Peninggalannya
Biaya
mengkafani mayat, seperti juga biaya menyiapkannya dan menguburkannya adalah
diambil dari harta peninggalannya, kalau ada. Kalau tidak, maka ditanggung oleh
orang yang berkewajiban memberinya nafkah, kalau ada. Kalau tidak, maka menjadi
kewajiban jamaah kaum Muslimin.
D.
Shalat Jenazah8
1.
Hukum Shalat
Jenazah dan Keutamaannya
Shalat
jenazah hukumnya adalah fardhu kifayah. Ada banyak hadits yang menerangkan,
bahwa Rasulullah SAW menyalati mayat atau menyuruh sahabat menshalati mayat.
Seperti hadits Rasulullah SAW yang artinya.
8
Nadjih Ahjad, Kitab
Jenazah, (Jakarta: PT Bulan Bintang, 1991), hlm. 81-116
“Sesungguhnya seorang di antara
kaum Muslimin wafat di Khaibar dan sesungguhnya itu diberitahukan kepada
Rasulullah SAW, lalu beliau bersabda, “Shalatilah kawanmu”.
(Diriwayatkan oleh kelima ahli hadits, kecuali Tirmidzi)
Adapun
tentang keutamaannya, Rasulullah SAW bersebda, yang artinya.
“Barang siapa menshalati jenazah
dan tidak mengantarkannya, maka dia mendapat pahala seqirath. Dan apabila dia
mengantarkannya (ke kubur) maka ia mendapat pahala dua qirath”. Ditanyakan,
“Berapakah dua qirat itu?”. Beliau menjawab, “Seperto dua bukit yang
besar-besar”.
2.
Syarat-Syarat
Shalat Jenazah
a.
Karena shalat
jenazah itu termasuk yang dinamakan shalat, maka syarat-syarat yang berlaku
untuk shalat berlaju juga untuk shalat jenazah.
b.
Mayat harus
terlebih dahulu dimandikan dan dikafani, sebab begitulah urutan yang
diterangkan dalam hadits mengenai shalat jenazah.adapum apabila mayat itu tidak
mungkin dimandikan dan dikafani, maka langsung dishalati saja.
c.
Menaruh mayat
hadir, artinya bukan mayat ghaib di muka orang yang menshalati.
3.
Rukun-Rukun
Shalat Jenazah9
a.
Niat melakukan
shalat jenazah semata-mata karena Allah.
b.
Berdiri bagi
yang mampu berdiri.
c.
Takbir empat
kali.
d.
Membaca surah
Al-Fatihah setelah takbir yang pertama.
e.
Membaca shalawat
kepada Nabi Muhammad SAW setelah takbir kedua.
f.
Membaca doa
untuk jenazah setelah takbir ketiga.
g.
Membaca doa
untuk jenazah dan orang yang menshalatinya setelah takbir keempat.
h.
Salam.
i.
Tertib.
9 Ahmad
Seadie, Shalat Lengkap, (Jakarta: Rika Grafika, 2001) hlm.122
4.
Doa-Doa dalam
Shalat Jenazah
Doa
adalah permohonan kepada Allah SWT. Oleh sebab itu orang yang berdoa haruslah
mengucapkannya seperti layaknya orang yang mengucapkan permohonan. Atau dengan
kata lain, hati memohon dan permohonan diucapkan oleh lisan.
Oleh
sebab itu doa harus dipahami benar maksudnya, kemudian diucapkan dengan
kehadiran hati yang penuh. Ucapkan seperti orang yang sedang mengajukan
permohonan.
5.
Tempat Berdiri
Imam
Imam
bagi shalat jenazah berdiri pada arah kepala mayat apabila mayat itu laki-laki.
Dan ia berdiri pada arah perut mayat apabila mayat itu perempuan. Ada hadits
yang menerangkan, yang artinya.
“Aku menyaksikan Anas bin Malik
menshalati jenazah orang laki-laki lalu berdiri pada sisi kepalanya. Kemudian
setelah jenazah itu diangkat, didatangkanlah jenazah seorang perempuan lalu
dishalatinya lalu dia berdiri pada arah tengahnya. Dan di antara kami ada ‘Alaa
bin Ziyad al-Alawi, maka setelah ia melihat perbedaan berdirinya untuk
laki-laki dan perempuan ia bertanya, “Ya Abu Hamzah apakag begiru Rasulullah
SAW berdiri dari mayar laki-laki di tempat engkau berdiri dan mayat perempuan
di tempat engkau berdiri?”. Anas menjawab, “Ya”.
(Diriwayatkan oleh Ahmad, Ibnu Majah, Tirmidzi dan Abu Dawud dari Abu Ghalib
al-Hannath)
6.
Menshalari Lebih
dari Satu Mayat Sekaligus
Kalau
terdapat lebih dari satu mayat, maka mayat-mayat itu dapat dishalati
bersama-sama sekaligus. Dan apabila mayat-mayat itu terdiri dari mayat
laki-laki dan perempuan, maka mayat perempuan di letakkan lebih dekat ke kiblat
sedang mayat laki-laki diletakkan lebih dekat kepada imam, mayat-mayat itu
harus di susun menjadi satu baris.
7.
Keutamaan Jamaah
yang Besar untuk Shalat Jenazah
Semakin
banyak jumlah orang yang berjamaah dalam shalat jenazah semakin dekat
terkabulnya permohonan ampun dan rahmat untuk si mayat yang mereka shalati.
Oleh karena itu sangat perlu kaum Muslimin membiasakan ikut serta dalam
menshalati jenazah, sehingga setiap kali shalat jenazah itu dilakukan oleh
jamaah yang besar.
8.
Jamaah Dijadikan
Tiga Saf
Setelah
diterangkan keutamaan yang besar dalam shalat jenazah, maka disini diterangkan
bahwa sebaiknya jamaah shalat jenazah itu disusun paling tidak dalam tiga baris.
Hal ini ditengkan dalam sabda RasulullahSAW yang artimya.
“Tiada seorang mukmin pun yang mati
lalu dishalati oleh sekelompok kaum Muslimin yang mencapai bilangan yang dapat
mencapai tiga baris, melainkan orang itu diampuni”.
(Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan Tirmidzi dari Malik bin
Hubairah)
9.
Makmum Masbuq
dalam Shalat Jenazah
Makmum
Masbuq ialah orang yang mengikuti iman dalam shalat jenazah tapi kedahuluan,
artinya tidak mengikuti imam dari permulaan shalatnya imam. Misalnya makmum itu
ber-takbiratul ihram pada waktu imam bertakbir yang kedua, sedang membaca
shalawat atau berdoa dan seterusnya.
Makmum
Masbuq itu langsung takbir, lalu embaca Al-Fatihah, lalu bertakbir kedua
bersama takbir imam berikutnya dan seterusnya, maka apabila imam telah salam
maka ia lengkapkan rukun-rukun shalat selebihnya.
Tetapi
Imam Ahmad mengatakan, bahwa makmum masbuq itu boleh salam bersama imam, yakni
tanpa melanjutkan rukun-rukun yang belum sempat ia kerjakan.
10.
Mayat yang
Dishalati dan Mayat yang tidak boleh Dishalati
Mayat
yang dishalati adalah mayat orang Islam baik laki-laki maupun perempuan, selain
orang mati syahid. Ada pembicaraan di antara para ulama tentang menshalati
mayat orang-orang yang diwaktu hidupnya tergolong ahli maksiat. Berikut beberapa
fatwa ulama salaf tentang menshalati
mayat sebagai berikut.
a.
Ibnu Hazm
berkata, “Setiap mayat orang Islam dishalatkan baik orang baik-baik maupun
orang jahat. Begitu juga orang yang berbuat bid’ah selagi belum sampai kepada
kekufuran, begitu juga orang yang membunuh dirinya sendiri dan orang yang membunuh orng lain, walaupun ia orang
yang sejelek-jeleknya orang yang berada di atas muka bumi apabila ia mati
sebagai Muslim, maka shalatilah”.
b.
Athaa’ berkata,
“Saya tidak meninggalkan menshalati orang yang telah mengatakan “Laa ilaaha
illallaah”.
c.
Ibrahim
an-Nakha’i berkata, “Mereka tidak melarang dishalatinya seseorang dari ahli
kiblat”.
d.
Dbu Ghalib
berkata, “Saya bertanya kepada Abu Ummah Ah-Bahili, “Seorang laki-laki meminum
khmar, apakah dia dishalati?”. Beliau menjawab, “Ya, barangkali ia berbaring di
atas tempat tidurnya sekali waktu lalu mengucapkan Laa ilaaha illallaah lalu
dia diampuni”.
11.
Menshalati Mayat
Anak-Anak
Mayat
anak-anak Muslim pun disiapkan, dimandikan, dikafani, dan dishalati dan
seterusnya sebagaimana mayat orang dewasa.
Bagi
anak yang mati karena lahir keguguran, para ulama berpendapat, bahwa ia harus
telah ditiupi roh dalam kandungan, yaitu setelah cukup berumur empat bulan
dalam kandungan. Adapun yang keguguran sebelum cukup berumur empat bulan dalam
kandungan maka tidak dishalati, karena dia tidak bisa dikatakan mayat atau yang
mati karena ia memang belum pernah hidup.
Ada
sementara ulama yang mensyaratkan dishalatinya mayat anak-anak yang keguguran
dengan harus ada anak itu tanda-tanda kehidupan setelah dilahirkan. Jadi
menurut mereka anak yang lahir keguguran dalam keadaan tidak ada tanda-tanda
kehidupan padanya waktu lahir, atau dengan kata lain ia mati sebelum lahir.
Adapun tanda-tanda hidup pada waktu lahir, atau istihlal ialah seperti
menjerit, bergerak, bersin dan sebagainya.
12.
Menshalati Mayat
yang Mati Syahid
Tentang
menshalati ojenazah orang Islam sebagaimana yang telah diterangkan adalah wajib
bagi kaum Muslimin kajena jelas perintahnya, sehingga untuk mengubah hukum
tersebut tidak ada keterangan yang jelas.
Pada
zaman Rasulullah SAW berulang kali terjadi pertempuran antara kaum Muslimin dan
kaum kafirun, dan dalam pertempuran-pertempuran itu tidak sedikit dari kaum
Muslimin yang dudur sebagai syahid. Yang terbanyak di antara
pertempuran-pertempuran itu korbannya dipihak kau Muslimin adalah pertempuran
Uhud, yaitu pertempuran satu-satunya di zaman Nabi SAW diama kaum Muslimin
menderita kekalahan yang mencolok.
Sepanjang
penelitian ahli-ahli hadits, tidaklah terdapat penjelasan apakah
mayat-mayat yang mati syahid atau
syahuda pada pertempuran-pertempuran besar di zaman Nabi SAW seumpama pada
pertempuran badar dishalati atau tidak.
Hadits yang menerangkan demikian adalah, yang artinya.
“sesungguhnya Rasulullah SAW
memerintahkan mengubur korban-korban pertempuran Uhud dalam darah-darah mereka,
dan mereka tidak memandikan dan tidak dishalati”.
13.
Tentang
Menshalati Mayat Ghaib.
Apabila
seorang Muslim meninggal dunia di suatu negeri atau tempat di mana diperkirakan
tidak ada orang yang menshalati secara hadir, maka dia dishalati oleh kaum
Muslimin di tempat lain secara ghaib. Artinya mayat itu dishalati tanpa
menghadirkannya di muka orang-orang yang menshalatinya. Hal itu adalah karena
pada waktu Najasyi, penguasa tanah Habsyi yang telah beriman meninggal dunia di
negerinya di mana tidak ada orang yang menshalatinya, karena pada waktu itu
penduduk waktu itu belum memeluk Islam, maka Rasululah SAW menshalatinya secara ghaib. Hadits yang menerangkan
yaitu, yang artinya.
“Sesungguhnya Nabi SAW menshalati
Ashhamah Najasyi lalu beliau bertakbir atasnya empat kali. Dan dalam lafal lain
beliau bersabda, “Hari ini telah wafat seorang shaleh dati tanah Habsyi maka
marilah, shalatilah dia oleh kamu”. Lalu kami dibariskan di belakang beliau,
Lalu Rasulullah SAW shalat dan kami ada beberapa baris”.
14.
Hal Perempuan
Melakukan Shalat Jenazah
Orang
perempuan boleh melakukan shalat jenazah, baik secara sendiri-sendiri maupun di
dalam berjamaah di belakang saf laki-laki. Selain karena tidak adanya sesuatu
aturan yang melarangnya baik langsung maupun tidak langsung. Hadits yang
menerangkan, yang artinya.
“Orang-orang yang masuk kepada
Rasulullah SAW sendiri-sendiri menshalati beliau, sehingga apabila mereka (orang
laki-laki) telah selesai, mereka memasukkan orang-orang perempuan (untuk
menshalati beliau), sehingga apabila mereka telah selesai mereka memasukkan
anak-anak. Dan tidak seorangpun mengimani orang banyak menshalati Rasulullah
SAW”. (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Ibnu Abbas)
15.
Tanpa Adzan dan
Iqamat
Shalat
jenazah walaupun diadakan secara jamaah, tidak usah didahului dengan adzan dan
iqamat, begitu juga tanpa sesuatu aba-aba. Karena semua itu tidak terdapat
dalam petunjuk dan sunnah Rasulullah SAW.
E.
Mengubur Mayat10
1.
Hukum Mengubur
Mayat11
Sebagaimana
menyiapkan jenazah, memandikannya, mengkafaninya dan menshalatinya adalah
fardhu kifayah, maka menguburkannya pun fardhu kifayah. Menurut syariat Islam
jenazah seorang Muslim bukan dibakar, dilempar ke sungai atau dibiarkan dimakan
burung buas sampai habis, tapi ditanam dalam kubur.
Bagi
orang Islam hendaknya dikubur di perkuburan Islam, karena demikian dilakukan
orang pada kurun Nabi SAW, pada kurun para sahabat dan kurun para tabi’in,
ketiga kurun terbaik dalam sejarah Islam.
2.
Waktu Untuk
Mengubur Mayat
Mengubur
mayat boleh pada waktu siang hari dan boleh pada malam hari. Tapi hendaknya
duhindari mengubur mayat pada tiga waktu, yaiyu.
a.
Pada waktu
matahari terbit sampai naik kurang lebih sepenggalah.
b.
Pada waktu
persis tengah hari.
c.
Pada waktu
matahari hampir terbenam sampai sesudah terbenam.
10 Muhammad Rifa’i, Fiqih
Islam, (Semarang: PT Karya Toha Putra, 2014) 269-276
11 M. Nashiruddin, Mengurus Jenazah, (Jakarta:
GEMA ISNANI, 1999), hlm. 130
3.
Memperdalam
Galian Lobang Kubur
Maksud
mengubur mayat ialah supaya tertutup, tidak nampak jasadnya dan tidak tercium
baunya, begitu juga supaya tidak mudah dimakan oleh burung atau binatang
pemakan bangkai lainnya. Oleh sebab itu lobang kubur itu harus cukup dalam
sehingga jasad mayat itu aman dari hal-hal di atas.mengenai memperdalam galian
lobang kubur itu Rasulullah SAW bersabda, yang artinya.
“Galilah (kubur), perdalamlah dan
buat baik-baik”. (Diriwayatkan oleh Nasa’i, Tirmidzi,
Abu Dawud dan Ibnu Majah dari Hasyim bin Amir)
4.
Tentang Liang
Lahad
Cara
menaruh mayat dalam lobang kubur ada yang ditaruh mayat itu di tepi lobang
sebelah kiblat kemudian di atasnya ditaruh semacam bata dengan posisi agak
condong supaya nantinya setelah ditimbuni mayat tidak langsung tertimpa tanah.
Cara ini dalam bahasa Arab disebut lahad.
Cara
lain ialah dengan menggali di tengah-tengah dasar lobang kubur, kemudian mayat
ditaruh di dalam lobang itu lalu di atasnya ditaruh semacam bata dalam posisi
mendatar untuk penahan tanah timbuhan. Cara ini dalam bahasa Arab disebut
ayaqqu atau dlarhu.
Ada
cara lain lagi, ialah menaruh mayat dalam peti dan menanam peti tersebut dalam
kubur. Atau peti tersebut terlebih dahulu ditaruh dalam kubur dalam keadaan
kosong dan terbuka, kemudian setelah mayat dimasukkan dalam peti lalu peti itu
ditutup lalu ditimbuni dengan tanah.
Adapun
mengubur mayat orang Islam dalam peti maka para ulama berpendapat, bahwa itu
makruh dan kurang utama kecuali karena ada hajat.
5.
Cara Memasukkan
Mayat ke dalam Lobang Kubur
Cara
terbaik untuk memasukkan mayat ke dalam lobang kubur ialah dengan mendahulukan
memasukkan kepala mayat dari arah kaki kubur, karena demikian menurut sunnah
Rasulullah SAW. Dalah hadits diterangkan, yang artinya.
“Harits berwasiat supaya dishalati
oleh Abdullah bin Yazid. Lalu beliau menshalatinya dan memasukkannya ke dalam
kubur dari arah kaki kubur dan berkata, “Ini adalah termasuk sunnah”.
(Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Sa’id dalam kitab sunannya dari Abu Ishaq)
6.
Menghadapkan
Mayat ke Arah Kiblat
Baik
di dalam lahad, di dalam syaqqu maupun dikubur di dalam peti mayat itu
diletakkan miring ke kanan menghadap ke arah kiblat dengan menyandarkannya
bagian tubuh sebelah kiri ke dinding kubur atau dinding peti supaya tidak
terlentang kembali. Demikian itu adalah karena
begitulah yang diketahui
dikerjakan orang semenjak dahulu, sehingga tidak banyak orang
mempermasalahkannya. Di samping ada hadits yang menarangkan, yang artinya.
“Rasulullah SAW ditanya tentang
dosa-dosa besar, lalu beliau bersanda,”Itu ada sembilan, dan salah satunya melanggar kehormatan Baitul Haram, kiblat
kamu dalam keadaan hidup maupun mati”. (Diriwayatkan oleh Abu
Dawud dan Nasa’i dari Ubaidah bin Umair dari bapaknya)
7.
Tentang Mengalas
dasar Kubur
Para
ulama empat Mazhab berpendapat makruh menaruh hamparan atau bantal di bawah
mayat di dalam kubur. Bahkan para ulama menganjurkan supaya ditaruh tanah di
bawah pipi mayat sebelah kanan setelah dibukakan kain kafannya dari pipi itu
dan ditempelkan langsung ke tanah.
8.
Menutupi Kubur
Mayat Perempuan pada waktu Ia Dimasukkan ke Dalamnya
Bagi
mayat perempuan hendaknya dibentangkan kain dan sebagainya di atas kuburnya
pada waktu ia dimasukkan ke dalamnya. Dalam hadits Abu Ishaq tentang memasukkan
mayat dari arah kaki kubur, menurut riwayat Abu Said ada tambahan, yang
artinya.
“Kemudian dia berkata, “Cabutlah
kain itu. Itu hanya diperbuat untuk mayat perempuan”.
(Diriwayatkan oleh Abu Sa’id dalam kitab sunannya dari Abu Ishaq)
9.
0rang yang
Sebaiknya Turun ke Lobang Kubur Mayat Perempuan
Orang
yang turun ke lobang kubur mayat perempuan untuk mengurusnya sebaiknya
orang-orang yang semalam kebetulan tidak mensetubuhi istrinya. Diterangkan
dalam hadits, yang artinya.
“Saya menyaksikan putri Rasulullah
SAW dikebumikan sedang beliau duduk di atas kubur, lalu saya melihat kedua mata
beliau bercucuran, maka sabda beliau,”Adakah sorang di antara kamu yang tidak
bersetubuh tadi malam?”. Lalu Abu Thalhah menjawab, “Saya”. Lalu beliau
bersabda, “Maka turunlah ke dalam kuburnya”. Lalu Abu Thalhah turun ke dalam
kuburnya”. (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Bukhori dari Anas)
10.
Mencurahi Kubur
dengan Tanah Tiga Kali
Sesudah
mayat di letakkan ke dalam kubur dan ditutupi dengan batu dan sebagainya, maka
masing-masing orang yang menyaksikan penguburan itu dianjurkan, mencurahi
lobang kubur itu dengan tanah tiga kali, dengan tangannya dari arah kepala.
Sesudah itu lalu dilanjutkan ditimbuni dengan tanah galian kubur itu sampai
cukup. Dalam hadits diterangkan, yang artinya.
“Sesungguhnya Nabi SAW menshalati
satu jenazah, kemudian datang ke kuburnya lalu mencurahinya (dengan tanah) dari
arah kepalanya tiga kali”. (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari
Abu Hurairah)
11.
Memberi Nisan
Pada Kubur
Di
atas kubur boleh diletakkan nisan, baik batu maupun kayu sebagai tanda kubur
seseorang. Nabi pun pernah memberikan tanda demikian pada kubur seorang
sahabat. Dalam haduts diterangkan, yang artinya.
“Setelah Utsman bin Mad’hun mati
jenazahnya dikeluarkan lalu dikubur. Maka Nabi SAW menyuruh seseorang membawa
batu, lalu ia tidak dapat mengangkatnya. Maka Rasulullah SAW datang kepadanya
dan menyingsingkan kedua lengan bajunya. (Muthalib berkata, “Kiranya aku lihat
putih kedua lengan Rasulullah SAW waktu keduanya disingkat”) Lalu beliau
membawanya dan menaruhnya di sebelah kepalanya dan berkata, “Dengan itu aku
beri tanda kubur saudaraku, dan aku kuburkan disitu orang-orang yang mati dari
keluargaku”. (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dari
Muthallib bin Abdullah)
12.
Mengubur Lebih
dari Satu Mayat dalam Satu Lobang Kubur12
Cara
yang diamalkan oleh kaum salaf dan dipakai oleh orang seterusnya adalah
menguburkan satu mayat dalam satu lobang. Tapi apabila terjadi kejadian
darurat, seumpama terlalu banyaknya mayat yang dikuburkan sedang yang
menguburkannya terlalu sedikit, atau terlalu berat bagi orang yang menguburkan
setiap satu mayat dalam satu lobang kubur, maka dalam keadaan demikian
diperbolehkan mengubur lebih dari satu mayat dalam satu lobang kubur.
13.
Kubur Orang yang
Mati di tengah Lautan13
Dalam
keadaan orang yang mati di atas kapal atau perahu di tengah lautan yang tidak
mungkin dapat segera mencapai daratan sebelum mayat itu berubau rupa atau
membusuk, maka menurut fatwa para ulama mayat tersebut disiapkan, dimandikan,
dikafani dan dishalatkan sebagaimana biasa, kemudian dilempar ke laut dengan
diberi pemberat supaya tidak mengapung.
12,13 Nadjih Ahjad, Kitab
Jenazah, (Jakarta: PT Bulan Bintang, 1991), hlm. 146,147
BAB III
KESIMPULAN
1.
Memandikan mayat
adalah fardhu kifayah atas
orang-orang yang hidup. Artinya apabila ada sebagian di antara mereka
mengerjakannya, maka kewajiban itu sudah terbayar dan gugur bagi orang-orang
selebihnya, karena perintah memandikan mayat itu adalah perintah pada umumnya
kaum Muslimin.
2.
Sebagaimana
memandikan mayat, maka mengkafaninya pun
fardhu kifayah hukumnya, karena perintah mengkafani itu ditujukan kepada
umumnya kaum Muslimin, sedang pekerjaan itu sukup dilakukan oleh sebagian
mereka saja.
3.
Shalat jenazah
hukumnya adalah fardhu kifayah. Ada banyak hadits yang menerangkan, bahwa
Rasulullah SAW menyalati mayat atau menyuruh sahabat menshalati mayat.
4.
Sebagaimana
menyiapkan jenazah, memandikannya, mengkafaninya dan menshalatinya adalah
fardhu kifayah, maka menguburkannya pun fardhu kifayah. Menurut syariat Islam
jenazah seorang Muslim bukan dibakar, dilempar ke sungai atau dibiarkan dimakan
burung buas sampai habis, tapi ditanam dalam kubur.
Muhammad Rifa’i. 2014. Fiqih
Islam. Semarang : PT Karya Toha Putra.
Muhammad Nashiruddin. 1999. Mengurus
Jenazah. Jakarta : GEMA INSANI.
Nadjih Ahjad. 1991. Kitab
Jenazah. Jakarta : PT Bulan Bintang.
Ahmad Seadie. 2001. Shalat
Lengkap. Jakarta : Rika Grafika.