Jumat, 04 Januari 2019

FIQH: Perawatan Jenazah (IMA)

PERAWATAN JENAZAH
MAKALAH
Mata Kuliah : Fiqh
Dosen Peengampu : Lutfi Hakim, M.HI.

DISUSUN OLEH :
IVAN MADRID ASMAJI.  (11711014)

JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI)
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN (FTIK)
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)

PONTIANAK


DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ................................................................................................... i
DAFTAR ISI .................................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN .............................................................................................. 1
BAB II PERAWATAN JENAZAH ............................................................................... 2
A.    Menyiapkan Jenazah ............................................................................................... 2
B.     Memandikan Mayat ................................................................................................ 3
C.     Mengkafani Mayat ................................................................................................. 6
D.    Shakat Jenazah ....................................................................................................... 7
E.     Mengubur Mayat .................................................................................................... 13
BAB III KESIMPULAN .................................................................................................. 18
DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................................

BAB I
PENDAHULUAN

Menyelenggarakan jenazah, yaitu dari menyiapkannya, memandikannya, mengkafaninya, menshalatinya, membawanya ke kubur sampai kepada menguburkannya adalah perintah-perintah agama yang ditujukan kepada kaum Muslimin sebagai kelompok. Apabila perintah-perintah itu telah dikerjakan oleh sebahagian mereka sebagaimana mestinya, maka kewajiban melaksanakan perintah-perintah itu berarti sudah terbayar. Kewajiban yang demikian sifatnya itu dalam istilah dinamakan Fardhu Kifayah.1
Dan oleh karena semua amal ibadah itu harus dikerjakan dengan ilmu, maka mempelajari ilmu tentang peraturan-peraturan disekitar penyelenggaraan jenazah itu pun merupakan fardhu kifayah pula.  Akan berdosalah seluruh kelompok kaum Muslimin apabila tidak terdapat dalam kelompok itu orang yang berilmu cukup untuk melaksanakan fardhu kifayah di dalam penyelenggaraan pengurusan jenazah tersebut.
Walaupun penyelenggaraan jenazah itu hukumnya fardhu kifayah, tapi oleh agama dianjurkan supaya sebanyak mungkin orang menyertai shalat jenazah, mengantarkannya ke kubur dan menyaksikan penguburannya. 2





1          Nadjih Ahjad, Kitab Jenazah, (Jakarta: PT Bulan Bintang, 1991), hlm. 3
2          M. Nashiruddin, Mengurus Jenazah, (Jakarta: GEMA ISNANI, 1999), hlm. 9

BAB II
PERAWATAN JENAZAH
A.    Menyiapkan Jenazah 1
1.        Memejamkan Mata Jenazah dan Berdoa
Sesudah si sakit mati, maka hendaklah matanya dipejamkan kalau ia terbuka dan hendaklah diucapkan doa. Begitulah yang diajarkan oleh Rasulullah SAW, seperti hadits berikut, yang artinya.
Rasulullah SAW masuk kepada Abu Salamah dalam keadaan ia terbuka matanya (sesudah mati) maka dipejamkannya oleh Rasulullah, lalu beluau bersabda, “Sesungguhnya roh apabila telah dicabut ia diikuti oleh pandangan”. Maka orang-orang dari keluarga Abu Salamah berteriak, lalu beliau bersabda, “Janganlah kamu berdoa atas dari kamu selain dengan yang baik. Sesungguhnya para malaikat mengamini doa yang kamu ucapkan”. (Diriwayatkan oleh Muslim dari Ummu Salamah)
2.        Menutup Jasad Jenazah
Dalah hadits diterangkan, Rasulullah SAW sewaktu telah wafat ditutupi dengan kain hibarah. Dari adanya kejadian itu jelaslah bahwa menutupi mayat dengan seumpama kain sebelum disiapkan selanjutnya adalah disyariatkan. Di samping itu juga merupakan kepantasan yang sesuai dengan perasaan yang sehat, mengingat bahwa jasad si mayat itu tentunya kini telah nampak berbeda rupanya.
3.        Menyiapkan Dengan Segera
Sesudah jelas kematian si mayat, baik dengan keterangan dokter ahli maupun dengan yang lainnya, maka menurut ajaran Rasulullah SAW hendaklah disegerakan menyiapkannya. Rasulullah pernah bersabda, yang artinya.



1  Nadjih Ahjad, Kitab Jenazah, (Jakarta: PT Bulan Bintang, 1991), hlm. 25-28
“Tiga perkara ya Ali jangan diakhirkan, (1) Shalat apabila telah tiba waktunya. (2) Jenazah apabila telah jelas kematiannya. Dan (3) Wanita yang tidak bersuami apabila telah menemukan jodoh yang sejalan”. (Diriwayatkan oleh Ahmad dari Ali)
4.        Memberitahukan Kematian si Mayat Kepada para Kerabat dan Handai taulannya
Dianjurkan supaya kematian si mayat itu diberitahukan atau diumumkan kepada anak kerabat, handai taulan dan orang-orang shaleh supaya mereka dapat ikut menyiapkan jenazah, terutama supaya lebih banyak orang yang akan menyertai shalat jenazah.
5.        Menyegerakan Menyelesaikan Hitang-Hutang Mayat
Yang dimaksudkan dengan hutang-hutang mayat ialah hak-hak pihak lain yang menjadi kewajiban yang berupa harta. Hutang-hutang itu harus segera diselesaikan, sebab selain karena amal-amalannya yang lain nisab si mayat seharusnya sangat tergantung pada hutang-hutangnya itu.
B.     Memandikan Mayat
1.        Hukum Memandikan Mayat2
Memandikan mayat adalah fardhu kifayah atas orang-orang yang hidup. Artinya apabila ada sebagian di antara mereka mengerjakannya, maka kewajiban itu sudah terbayar dan gugur bagi orang-orang selebihnya, karena perintah memandikan mayat itu adalah perintah pada umumnya kaum Muslimin.
2.        Hal Memandikan Mayat yang Mati Syahid3
Rasulullah SAW telah bersabda tentang orang-orang yang gugur dalam Perang Uhud, yang artinya.
Jangan kamu mandikan mereka, karena sesungguhnya setiap luka dan setiap darah akan semerbak bau kasturi pada hari kiamat, dan tidak usah mereka dishalati”. (Diriwayatkan oleh Ahmad dari Jabir)

2         M. Nashiruddin, Mengurus Jenazah, (Jakarta: GEMA ISNANI, 1999), hlm. 61
3          Nadjih Ahjad, Kitab Jenazah, (Jakarta: PT Bulan Bintang, 1991), hlm. 53-56
Dan dalam hadits lain Rasulullah bersabda, yang artinya.
“Kesyahidan itu ada tujuh selain terbunuh fisabililah. (1) orang yang mati karena wabah adalah syahid. (2) orang yang mati karena tenggelam adalah syahid. (3) orang yang mati karena berpenyakit dalam adalah syahid. (4) orang yang mati karena sakit perut adalah syahid. (5) orang yang mati terbakar adalah syahid. (6) orang yang mati karena tertimpa reruntuhan adalah syahid. (7) perempuan yang mati karena melahirkan adalah syahid. (Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud dan Nasa’i dari Jabir bin Atik)
3.        Orang yang Memandikan Mayat
Sebaiknya orang yang memandikan mayat itu adalah orang yang terdekat kepada mayat, kalau dia tau cara memandikannya. Kalau tidak, maka orang yang bertakwa dan terpercaya. Orang yang emandikan mayat itu hendaknya jangan membuka rahasia si mayat yang dapat merugikannya.
Untuk mayat laki-laki seharusnya yang memandikannya adalah  orang laki-laki dan mayat perempuan dimandikan oleh orang perempuan, kecuali untuk istri dan suami. Dan kecuali mayat anak kecil maka ia boleh dimandikan oleh orang yang berlainan jenis kelamin.
4.        Cara Memandikan Mayat4
Memandikan mayat boleh dilaksanakan hanya dengan menyiramkan air sekali secara merata ke seluruh tubuh mayat. Tapi sebaiknya dilakukan secara lebih sempurna, yaitu.
a.         Menaruh mayat di tempat ketinggian supaya memudahkan mengalirnya air yang telah disiramkan ke tubuh mayat.
b.         Melepaskan pakaian mayat, lalu ditutupi tubuhnya dengan semacam kain supaya auratnya tidak langsung terlihat, walaupun oleh orang yang memandikannya, kecuali mayat anak kecil, tidak perlu ditutupi.
c.         Orang yang memandikannya memakai semacam kain untuk melapisi tangannya untuk menggosok badan si mayat, terutama waktu menggosok bagian auratnya.
4          M. Nashiruddin, Mengurus Jenazah, (Jakarta: GEMA ISNANI, 1999), hlm. 62
d.      Mengurut perut mayat dengan halus untuk mengeluarkan kotoran-kotoran yang ada di dalam perut itu. Kecuali perut perempuat yang hamil yang janin di dalamnya sudah mati, maka tidak usah diurut.
e.       Memulai membasuh anggota badan mayat sebelah kanan dan anggota wudhu.
f.       Membasuh rata seluruh tubuh tiga kali, lima kali, tujuh kali, atau lebih asal bilangan ganjil, diantaranya dicampur dengan daun bidara atau yang semacamnya yang dapat menolong membersihkan kotoran-kotoran di badan mayat seperti sabun dan sebagainya.
g.      Untuk mayat perempuan, maka setelah rambutnya diurai dan dimandikan hendaknya dikeringkan dengan semacam handuk, lalu dikelabang menjadi tiga, yaitu dua disebelah kiri dan kanan dan satu di ubun-ubun, lalu ketiganya dilepas ke belakang.
h.      Sesudah selesai dimandikan, maka tubuh mayat dikeringkan dengan semacam handuk.
i.        Kalau orang membakar kayu gaharu dan sebagainya yang mengeluarkan asap wangi untuk mengusir bau-bau yang kurang enak, di tempat memandikan mayat, maka hendaklah diasapi sebanyak tiga kali.
5.        Tentang Mewudhukan Mayat
Yang jelas diperintahkan oleh Rasulullah SAW ialah memandikan mayat, dan supaya memandikannya itu dimulai pada bagian sebelah kanannya dan anggota-anggota tempat wudhu.
Mewudhukan mayat adalah perkara ibadah yang tidak boleh orang mereka-reka karena dianggapnya patut. Apabila ia termasuk hal yang diperintahkan tentu ada perintah yang jelas. Tapi perintah itu dalam hal ini tidak ada.
6.        Mentayamumkan Mayat5
Mayat ditayamumkan sebagai ganti memandiannya dalam hal-hal sebagai berikut.

5  Nadjih Ahjad, Kitab Jenazah, (Jakarta: PT Bulan Bintang, 1991), hlm. 66-67
a.         Apabila tidak ditemukan air.
b.         Apabila jasad si mayat dikuatirkan rusak apabila dibasuh dengan air. Dalam hal begitu ia disamakan dengan orang yang sakit manakala ia mandi.
c.         Apabila mayat perempuan tidak mempunyai suami sedang disekitarnya tidak ada orang perempuan lain. Atau apabila mayat laki-laki tidak mempunyai istri sedang disekitarnya tidak ada laki-laki lain.
7.        Kalau Keluar Najis dari Badan Mayat Sesudah Dimandikan
Kalau keluar najis dari badan mayat sesudah selesai dimandikan, maka najis itu harus dibersihkan denagn mencucinya dan tidak usah diulang memandikannya kalau mayat itu belum selesai dikafani. Adapun kalau keluarnya najis itu sesudah selesai mengkafani, maka tidak usah dibongkar kembali kafannya untuk membersihkannya.
Untuk mengurangi kekuatiran keluarnya najis setelah mayat selesai dimandikan, hendaklah pada waktu memandikannya diperhatikan benar mengurut perutnya dengan halus dan perlahan tapi seksama dan tuntas, sehingga diperkirakan telah habis sama sekali kotorang dalam perut mayat tersebut.
C.     Mengkafani Mayat6
1.        Hukum Mengkafani Mayat7
Sebagaimana memandikan  mayat, maka mengkafaninya pun fardhu kifayah hukumnya, karena perintah mengkafani itu ditujukan kepada umumnya kaum Muslimin, sedang pekerjaan itu sukup dilakukan oleh sebagian mereka saja.
2.        Cara Mengkafani Mayat
Mayat hendak dikafani dengan sempurna, maka hendaknya dilakukan hal-hal berikut.


6  Nadjih Ahjad, Kitab Jenazah, (Jakarta: PT Bulan Bintang, 1991), hlm. 69-79
7  M. Nashiruddin, Mengurus Jenazah, (Jakarta: GEMA ISNANI, 1999), hlm. 69
a.         Kafanilah dengan baik. Yang dimaksud dengan baik, ialah mengkafani dengan kafan yang baik dan dengan cara yang baik. Kafan yang baik adalah kafan yang suci, bersih, cukup tebal, ukurannya mencukupi dan kualitasnya sedang dan berwarna putih.
b.         Pakailah kafan yang berwarna putih.
c.         Kafanilah mayat laki-laki dengan tiga lapis. Dan bagi mayat perempuan, kafanilah dengan lima lapis atau tepatnya dengan sarung lalu baju kurung, lalu kerudung, lalu pembungkus, kemudian dibungkus satu kali lagi.
d.        Lulutilah mayat dengan semacam cendana, yaitu wangi-wangian yang biasa untuk mayat, kecuali mayat yang mati dalam keadaan ihram.
3.        Tentang Mensedekapkan Mayat
Ada orang mengkafani mayat dengan mayat itu disedekapkan. Artnya kedia tangan si mayat diletakkan di atas dadanya yang kakan di atas yang kiri, seperti halnya otang yang sedang shalat.
4.        Mengkafani Mayat yang Mati Syahid
Mayat syahid dikafani dalam pakaian yang dikenakannya waktu ia terbunuh, sekalipun itu berarti bahwa ia dikafani dengan pakaian yang berlepot darah dan lain-lain. Hanya saja pakaina yang terbuat dari besi dan kulit dan sebangsanya harus ditanggalkan.
5.        Biaya Mengkafani Mayat Diambil dari Harta Peninggalannya
Biaya mengkafani mayat, seperti juga biaya menyiapkannya dan menguburkannya adalah diambil dari harta peninggalannya, kalau ada. Kalau tidak, maka ditanggung oleh orang yang berkewajiban memberinya nafkah, kalau ada. Kalau tidak, maka menjadi kewajiban jamaah kaum Muslimin.
D.    Shalat Jenazah8
1.        Hukum Shalat Jenazah dan Keutamaannya
Shalat jenazah hukumnya adalah fardhu kifayah. Ada banyak hadits yang menerangkan, bahwa Rasulullah SAW menyalati mayat atau menyuruh sahabat menshalati mayat. Seperti hadits Rasulullah SAW yang artinya.
8  Nadjih Ahjad, Kitab Jenazah, (Jakarta: PT Bulan Bintang, 1991), hlm. 81-116
“Sesungguhnya seorang di antara kaum Muslimin wafat di Khaibar dan sesungguhnya itu diberitahukan kepada Rasulullah SAW, lalu beliau bersabda, “Shalatilah kawanmu”. (Diriwayatkan oleh kelima ahli hadits, kecuali Tirmidzi)
Adapun tentang keutamaannya, Rasulullah SAW bersebda, yang artinya.
“Barang siapa menshalati jenazah dan tidak mengantarkannya, maka dia mendapat pahala seqirath. Dan apabila dia mengantarkannya (ke kubur) maka ia mendapat pahala dua qirath”. Ditanyakan, “Berapakah dua qirat itu?”. Beliau menjawab, “Seperto dua bukit yang besar-besar”.
2.        Syarat-Syarat Shalat Jenazah
a.         Karena shalat jenazah itu termasuk yang dinamakan shalat, maka syarat-syarat yang berlaku untuk shalat berlaju juga untuk shalat jenazah.
b.         Mayat harus terlebih dahulu dimandikan dan dikafani, sebab begitulah urutan yang diterangkan dalam hadits mengenai shalat jenazah.adapum apabila mayat itu tidak mungkin dimandikan dan dikafani, maka langsung dishalati saja.
c.         Menaruh mayat hadir, artinya bukan mayat ghaib di muka orang yang menshalati.
3.        Rukun-Rukun Shalat Jenazah9
a.         Niat melakukan shalat jenazah semata-mata karena Allah.
b.         Berdiri bagi yang mampu berdiri.
c.         Takbir empat kali.
d.        Membaca surah Al-Fatihah setelah takbir yang pertama.
e.         Membaca shalawat kepada Nabi Muhammad SAW setelah takbir kedua.
f.          Membaca doa untuk jenazah setelah takbir ketiga.
g.         Membaca doa untuk jenazah dan orang yang menshalatinya setelah takbir keempat.
h.         Salam.
i.           Tertib.
­­­­­­­­­­­­9  Ahmad Seadie, Shalat Lengkap, (Jakarta: Rika Grafika, 2001) hlm.122

4.        Doa-Doa dalam Shalat Jenazah
Doa adalah permohonan kepada Allah SWT. Oleh sebab itu orang yang berdoa haruslah mengucapkannya seperti layaknya orang yang mengucapkan permohonan. Atau dengan kata lain, hati memohon dan permohonan diucapkan oleh lisan.
Oleh sebab itu doa harus dipahami benar maksudnya, kemudian diucapkan dengan kehadiran hati yang penuh. Ucapkan seperti orang yang sedang mengajukan permohonan.
5.        Tempat Berdiri Imam
Imam bagi shalat jenazah berdiri pada arah kepala mayat apabila mayat itu laki-laki. Dan ia berdiri pada arah perut mayat apabila mayat itu perempuan. Ada hadits yang menerangkan, yang artinya.
“Aku menyaksikan Anas bin Malik menshalati jenazah orang laki-laki lalu berdiri pada sisi kepalanya. Kemudian setelah jenazah itu diangkat, didatangkanlah jenazah seorang perempuan lalu dishalatinya lalu dia berdiri pada arah tengahnya. Dan di antara kami ada ‘Alaa bin Ziyad al-Alawi, maka setelah ia melihat perbedaan berdirinya untuk laki-laki dan perempuan ia bertanya, “Ya Abu Hamzah apakag begiru Rasulullah SAW berdiri dari mayar laki-laki di tempat engkau berdiri dan mayat perempuan di tempat engkau berdiri?”. Anas menjawab, “Ya”. (Diriwayatkan oleh Ahmad, Ibnu Majah, Tirmidzi dan Abu Dawud dari Abu Ghalib al-Hannath)
6.        Menshalari Lebih dari Satu Mayat Sekaligus
Kalau terdapat lebih dari satu mayat, maka mayat-mayat itu dapat dishalati bersama-sama sekaligus. Dan apabila mayat-mayat itu terdiri dari mayat laki-laki dan perempuan, maka mayat perempuan di letakkan lebih dekat ke kiblat sedang mayat laki-laki diletakkan lebih dekat kepada imam, mayat-mayat itu harus di susun menjadi satu baris.
7.        Keutamaan Jamaah yang Besar untuk Shalat Jenazah
Semakin banyak jumlah orang yang berjamaah dalam shalat jenazah semakin dekat terkabulnya permohonan ampun dan rahmat untuk si mayat yang mereka shalati. Oleh karena itu sangat perlu kaum Muslimin membiasakan ikut serta dalam menshalati jenazah, sehingga setiap kali shalat jenazah itu dilakukan oleh jamaah yang besar.
8.        Jamaah Dijadikan Tiga Saf
Setelah diterangkan keutamaan yang besar dalam shalat jenazah, maka disini diterangkan bahwa sebaiknya jamaah shalat jenazah itu disusun paling tidak dalam tiga baris. Hal ini ditengkan dalam sabda RasulullahSAW yang artimya.
“Tiada seorang mukmin pun yang mati lalu dishalati oleh sekelompok kaum Muslimin yang mencapai bilangan yang dapat mencapai tiga baris, melainkan orang itu diampuni”. (Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan Tirmidzi dari Malik bin Hubairah)
9.        Makmum Masbuq dalam Shalat Jenazah
Makmum Masbuq ialah orang yang mengikuti iman dalam shalat jenazah tapi kedahuluan, artinya tidak mengikuti imam dari permulaan shalatnya imam. Misalnya makmum itu ber-takbiratul ihram pada waktu imam bertakbir yang kedua, sedang membaca shalawat atau berdoa dan seterusnya.
Makmum Masbuq itu langsung takbir, lalu embaca Al-Fatihah, lalu bertakbir kedua bersama takbir imam berikutnya dan seterusnya, maka apabila imam telah salam maka ia lengkapkan rukun-rukun shalat selebihnya.
Tetapi Imam Ahmad mengatakan, bahwa makmum masbuq itu boleh salam bersama imam, yakni tanpa melanjutkan rukun-rukun yang belum sempat ia kerjakan.
10.    Mayat yang Dishalati dan Mayat yang tidak boleh Dishalati
Mayat yang dishalati adalah mayat orang Islam baik laki-laki maupun perempuan, selain orang mati syahid. Ada pembicaraan di antara para ulama tentang menshalati mayat orang-orang yang diwaktu hidupnya tergolong ahli maksiat. Berikut beberapa fatwa ulama salaf tentang menshalati  mayat sebagai berikut.
a.         Ibnu Hazm berkata, “Setiap mayat orang Islam dishalatkan baik orang baik-baik maupun orang jahat. Begitu juga orang yang berbuat bid’ah selagi belum sampai kepada kekufuran, begitu juga orang yang membunuh dirinya sendiri dan orang  yang membunuh orng lain, walaupun ia orang yang sejelek-jeleknya orang yang berada di atas muka bumi apabila ia mati sebagai Muslim, maka shalatilah”.
b.         Athaa’ berkata, “Saya tidak meninggalkan menshalati orang yang telah mengatakan “Laa ilaaha illallaah”.
c.         Ibrahim an-Nakha’i berkata, “Mereka tidak melarang dishalatinya seseorang dari ahli kiblat”.
d.        Dbu Ghalib berkata, “Saya bertanya kepada Abu Ummah Ah-Bahili, “Seorang laki-laki meminum khmar, apakah dia dishalati?”. Beliau menjawab, “Ya, barangkali ia berbaring di atas tempat tidurnya sekali waktu lalu mengucapkan Laa ilaaha illallaah lalu dia diampuni”.
11.    Menshalati Mayat Anak-Anak
Mayat anak-anak Muslim pun disiapkan, dimandikan, dikafani, dan dishalati dan seterusnya sebagaimana mayat orang dewasa.
Bagi anak yang mati karena lahir keguguran, para ulama berpendapat, bahwa ia harus telah ditiupi roh dalam kandungan, yaitu setelah cukup berumur empat bulan dalam kandungan. Adapun yang keguguran sebelum cukup berumur empat bulan dalam kandungan maka tidak dishalati, karena dia tidak bisa dikatakan mayat atau yang mati karena ia memang belum pernah hidup.
Ada sementara ulama yang mensyaratkan dishalatinya mayat anak-anak yang keguguran dengan harus ada anak itu tanda-tanda kehidupan setelah dilahirkan. Jadi menurut mereka anak yang lahir keguguran dalam keadaan tidak ada tanda-tanda kehidupan padanya waktu lahir, atau dengan kata lain ia mati sebelum lahir. Adapun tanda-tanda hidup pada waktu lahir, atau istihlal ialah seperti menjerit, bergerak, bersin dan sebagainya.
12.    Menshalati Mayat yang Mati Syahid
Tentang menshalati ojenazah orang Islam sebagaimana yang telah diterangkan adalah wajib bagi kaum Muslimin kajena jelas perintahnya, sehingga untuk mengubah hukum tersebut tidak ada keterangan yang jelas.
Pada zaman Rasulullah SAW berulang kali terjadi pertempuran antara kaum Muslimin dan kaum kafirun, dan dalam pertempuran-pertempuran itu tidak sedikit dari kaum Muslimin yang dudur sebagai syahid. Yang terbanyak di antara pertempuran-pertempuran itu korbannya dipihak kau Muslimin adalah pertempuran Uhud, yaitu pertempuran satu-satunya di zaman Nabi SAW diama kaum Muslimin menderita kekalahan yang mencolok.
Sepanjang penelitian ahli-ahli hadits, tidaklah terdapat penjelasan apakah mayat-mayat  yang mati syahid atau syahuda pada pertempuran-pertempuran besar di zaman Nabi SAW seumpama pada pertempuran badar dishalati atau tidak.  Hadits yang menerangkan demikian adalah, yang artinya.
“sesungguhnya Rasulullah SAW memerintahkan mengubur korban-korban pertempuran Uhud dalam darah-darah mereka, dan mereka tidak memandikan dan tidak dishalati”.
13.    Tentang Menshalati Mayat Ghaib.
Apabila seorang Muslim meninggal dunia di suatu negeri atau tempat di mana diperkirakan tidak ada orang yang menshalati secara hadir, maka dia dishalati oleh kaum Muslimin di tempat lain secara ghaib. Artinya mayat itu dishalati tanpa menghadirkannya di muka orang-orang yang menshalatinya. Hal itu adalah karena pada waktu Najasyi, penguasa tanah Habsyi yang telah beriman meninggal dunia di negerinya di mana tidak ada orang yang menshalatinya, karena pada waktu itu penduduk waktu itu belum memeluk Islam, maka Rasululah SAW  menshalatinya secara ghaib. Hadits yang menerangkan yaitu, yang artinya.
“Sesungguhnya Nabi SAW menshalati Ashhamah Najasyi lalu beliau bertakbir atasnya empat kali. Dan dalam lafal lain beliau bersabda, “Hari ini telah wafat seorang shaleh dati tanah Habsyi maka marilah, shalatilah dia oleh kamu”. Lalu kami dibariskan di belakang beliau, Lalu Rasulullah SAW shalat dan kami ada beberapa baris”.
14.    Hal Perempuan Melakukan Shalat Jenazah
Orang perempuan boleh melakukan shalat jenazah, baik secara sendiri-sendiri maupun di dalam berjamaah di belakang saf laki-laki. Selain karena tidak adanya sesuatu aturan yang melarangnya baik langsung maupun tidak langsung. Hadits yang menerangkan, yang artinya.
“Orang-orang yang masuk kepada Rasulullah SAW sendiri-sendiri menshalati beliau, sehingga apabila mereka (orang laki-laki) telah selesai, mereka memasukkan orang-orang perempuan (untuk menshalati beliau), sehingga apabila mereka telah selesai mereka memasukkan anak-anak. Dan tidak seorangpun mengimani orang banyak menshalati Rasulullah SAW”. (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Ibnu Abbas)
15.    Tanpa Adzan dan Iqamat
Shalat jenazah walaupun diadakan secara jamaah, tidak usah didahului dengan adzan dan iqamat, begitu juga tanpa sesuatu aba-aba. Karena semua itu tidak terdapat dalam petunjuk dan sunnah Rasulullah SAW.
E.     Mengubur Mayat10
1.        Hukum Mengubur Mayat11
Sebagaimana menyiapkan jenazah, memandikannya, mengkafaninya dan menshalatinya adalah fardhu kifayah, maka menguburkannya pun fardhu kifayah. Menurut syariat Islam jenazah seorang Muslim bukan dibakar, dilempar ke sungai atau dibiarkan dimakan burung buas sampai habis, tapi ditanam dalam kubur.
Bagi orang Islam hendaknya dikubur di perkuburan Islam, karena demikian dilakukan orang pada kurun Nabi SAW, pada kurun para sahabat dan kurun para tabi’in, ketiga kurun terbaik dalam sejarah Islam.
2.        Waktu Untuk Mengubur Mayat
Mengubur mayat boleh pada waktu siang hari dan boleh pada malam hari. Tapi hendaknya duhindari mengubur mayat pada tiga waktu, yaiyu.
a.         Pada waktu matahari terbit sampai naik kurang lebih sepenggalah.
b.         Pada waktu persis tengah hari.
c.         Pada waktu matahari hampir terbenam sampai sesudah terbenam.

10  Muhammad Rifa’i, Fiqih Islam, (Semarang: PT Karya Toha Putra, 2014) 269-276
11   M. Nashiruddin, Mengurus Jenazah, (Jakarta: GEMA ISNANI, 1999), hlm. 130
3.        Memperdalam Galian Lobang Kubur
Maksud mengubur mayat ialah supaya tertutup, tidak nampak jasadnya dan tidak tercium baunya, begitu juga supaya tidak mudah dimakan oleh burung atau binatang pemakan bangkai lainnya. Oleh sebab itu lobang kubur itu harus cukup dalam sehingga jasad mayat itu aman dari hal-hal di atas.mengenai memperdalam galian lobang kubur itu Rasulullah SAW bersabda, yang artinya.
“Galilah (kubur), perdalamlah dan buat baik-baik”. (Diriwayatkan oleh Nasa’i, Tirmidzi, Abu Dawud dan Ibnu Majah dari Hasyim bin Amir)
4.        Tentang Liang Lahad
Cara menaruh mayat dalam lobang kubur ada yang ditaruh mayat itu di tepi lobang sebelah kiblat kemudian di atasnya ditaruh semacam bata dengan posisi agak condong supaya nantinya setelah ditimbuni mayat tidak langsung tertimpa tanah. Cara ini dalam bahasa Arab disebut lahad.
Cara lain ialah dengan menggali di tengah-tengah dasar lobang kubur, kemudian mayat ditaruh di dalam lobang itu lalu di atasnya ditaruh semacam bata dalam posisi mendatar untuk penahan tanah timbuhan. Cara ini dalam bahasa Arab disebut ayaqqu atau dlarhu.
Ada cara lain lagi, ialah menaruh mayat dalam peti dan menanam peti tersebut dalam kubur. Atau peti tersebut terlebih dahulu ditaruh dalam kubur dalam keadaan kosong dan terbuka, kemudian setelah mayat dimasukkan dalam peti lalu peti itu ditutup lalu ditimbuni dengan tanah.
Adapun mengubur mayat orang Islam dalam peti maka para ulama berpendapat, bahwa itu makruh dan kurang utama kecuali karena ada hajat.
5.        Cara Memasukkan Mayat ke dalam Lobang Kubur
Cara terbaik untuk memasukkan mayat ke dalam lobang kubur ialah dengan mendahulukan memasukkan kepala mayat dari arah kaki kubur, karena demikian menurut sunnah Rasulullah SAW. Dalah hadits diterangkan, yang artinya.
“Harits berwasiat supaya dishalati oleh Abdullah bin Yazid. Lalu beliau menshalatinya dan memasukkannya ke dalam kubur dari arah kaki kubur dan berkata, “Ini adalah termasuk sunnah”. (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Sa’id dalam kitab sunannya dari Abu Ishaq)
6.        Menghadapkan Mayat ke Arah Kiblat
Baik di dalam lahad, di dalam syaqqu maupun dikubur di dalam peti mayat itu diletakkan miring ke kanan menghadap ke arah kiblat dengan menyandarkannya bagian tubuh sebelah kiri ke dinding kubur atau dinding peti supaya tidak terlentang kembali. Demikian itu adalah karena  begitulah  yang diketahui dikerjakan orang semenjak dahulu, sehingga tidak banyak orang mempermasalahkannya. Di samping ada hadits yang menarangkan, yang artinya.
“Rasulullah SAW ditanya tentang dosa-dosa besar, lalu beliau bersanda,”Itu ada sembilan, dan salah satunya  melanggar kehormatan Baitul Haram, kiblat kamu dalam keadaan hidup maupun mati”. (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Nasa’i dari Ubaidah bin Umair dari bapaknya)
7.        Tentang Mengalas dasar Kubur
Para ulama empat Mazhab berpendapat makruh menaruh hamparan atau bantal di bawah mayat di dalam kubur. Bahkan para ulama menganjurkan supaya ditaruh tanah di bawah pipi mayat sebelah kanan setelah dibukakan kain kafannya dari pipi itu dan ditempelkan langsung ke tanah.
8.        Menutupi Kubur Mayat Perempuan pada waktu Ia Dimasukkan ke Dalamnya
Bagi mayat perempuan hendaknya dibentangkan kain dan sebagainya di atas kuburnya pada waktu ia dimasukkan ke dalamnya. Dalam hadits Abu Ishaq tentang memasukkan mayat dari arah kaki kubur, menurut riwayat Abu Said ada tambahan, yang artinya.
“Kemudian dia berkata, “Cabutlah kain itu. Itu hanya diperbuat untuk mayat perempuan”. (Diriwayatkan oleh Abu Sa’id dalam kitab sunannya dari Abu Ishaq)



9.        0rang yang Sebaiknya Turun ke Lobang Kubur Mayat Perempuan
Orang yang turun ke lobang kubur mayat perempuan untuk mengurusnya sebaiknya orang-orang yang semalam kebetulan tidak mensetubuhi istrinya. Diterangkan dalam hadits, yang artinya.
“Saya menyaksikan putri Rasulullah SAW dikebumikan sedang beliau duduk di atas kubur, lalu saya melihat kedua mata beliau bercucuran, maka sabda beliau,”Adakah sorang di antara kamu yang tidak bersetubuh tadi malam?”. Lalu Abu Thalhah menjawab, “Saya”. Lalu beliau bersabda, “Maka turunlah ke dalam kuburnya”. Lalu Abu Thalhah turun ke dalam kuburnya”. (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Bukhori dari Anas)
10.    Mencurahi Kubur dengan Tanah Tiga Kali
Sesudah mayat di letakkan ke dalam kubur dan ditutupi dengan batu dan sebagainya, maka masing-masing orang yang menyaksikan penguburan itu dianjurkan, mencurahi lobang kubur itu dengan tanah tiga kali, dengan tangannya dari arah kepala. Sesudah itu lalu dilanjutkan ditimbuni dengan tanah galian kubur itu sampai cukup. Dalam hadits diterangkan, yang artinya.
“Sesungguhnya Nabi SAW menshalati satu jenazah, kemudian datang ke kuburnya lalu mencurahinya (dengan tanah) dari arah kepalanya tiga kali”. (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Abu Hurairah)
11.    Memberi Nisan Pada Kubur
Di atas kubur boleh diletakkan nisan, baik batu maupun kayu sebagai tanda kubur seseorang. Nabi pun pernah memberikan tanda demikian pada kubur seorang sahabat. Dalam haduts diterangkan, yang artinya.
“Setelah Utsman bin Mad’hun mati jenazahnya dikeluarkan lalu dikubur. Maka Nabi SAW menyuruh seseorang membawa batu, lalu ia tidak dapat mengangkatnya. Maka Rasulullah SAW datang kepadanya dan menyingsingkan kedua lengan bajunya. (Muthalib berkata, “Kiranya aku lihat putih kedua lengan Rasulullah SAW waktu keduanya disingkat”) Lalu beliau membawanya dan menaruhnya di sebelah kepalanya dan berkata, “Dengan itu aku beri tanda kubur saudaraku, dan aku kuburkan disitu orang-orang yang mati dari keluargaku”. (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Muthallib bin Abdullah)
12.    Mengubur Lebih dari Satu Mayat dalam Satu Lobang Kubur12
Cara yang diamalkan oleh kaum salaf dan dipakai oleh orang seterusnya adalah menguburkan satu mayat dalam satu lobang. Tapi apabila terjadi kejadian darurat, seumpama terlalu banyaknya mayat yang dikuburkan sedang yang menguburkannya terlalu sedikit, atau terlalu berat bagi orang yang menguburkan setiap satu mayat dalam satu lobang kubur, maka dalam keadaan demikian diperbolehkan mengubur lebih dari satu mayat dalam satu lobang kubur.
13.    Kubur Orang yang Mati di tengah Lautan13
Dalam keadaan orang yang mati di atas kapal atau perahu di tengah lautan yang tidak mungkin dapat segera mencapai daratan sebelum mayat itu berubau rupa atau membusuk, maka menurut fatwa para ulama mayat tersebut disiapkan, dimandikan, dikafani dan dishalatkan sebagaimana biasa, kemudian dilempar ke laut dengan diberi pemberat supaya tidak mengapung.














12,13  Nadjih Ahjad, Kitab Jenazah, (Jakarta: PT Bulan Bintang, 1991), hlm. 146,147

BAB III
KESIMPULAN

1.      Memandikan mayat adalah fardhu kifayah atas orang-orang yang hidup. Artinya apabila ada sebagian di antara mereka mengerjakannya, maka kewajiban itu sudah terbayar dan gugur bagi orang-orang selebihnya, karena perintah memandikan mayat itu adalah perintah pada umumnya kaum Muslimin.
2.      Sebagaimana memandikan  mayat, maka mengkafaninya pun fardhu kifayah hukumnya, karena perintah mengkafani itu ditujukan kepada umumnya kaum Muslimin, sedang pekerjaan itu sukup dilakukan oleh sebagian mereka saja.
3.      Shalat jenazah hukumnya adalah fardhu kifayah. Ada banyak hadits yang menerangkan, bahwa Rasulullah SAW menyalati mayat atau menyuruh sahabat menshalati mayat.
4.      Sebagaimana menyiapkan jenazah, memandikannya, mengkafaninya dan menshalatinya adalah fardhu kifayah, maka menguburkannya pun fardhu kifayah. Menurut syariat Islam jenazah seorang Muslim bukan dibakar, dilempar ke sungai atau dibiarkan dimakan burung buas sampai habis, tapi ditanam dalam kubur.


  DAFTAR PUSTAKA
Muhammad Rifa’i. 2014. Fiqih Islam. Semarang : PT Karya Toha Putra.
Muhammad Nashiruddin. 1999. Mengurus Jenazah. Jakarta : GEMA INSANI.
Nadjih Ahjad. 1991. Kitab Jenazah. Jakarta : PT Bulan Bintang.
Ahmad Seadie. 2001. Shalat Lengkap. Jakarta : Rika Grafika.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HARI KIAMAT (Perspektif Akidah ASWAJA)

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Kembali lagi dengan Asmaji_Blogger, semoga semuanya sehat dan tetap semangat dalam membaca d...